Holding BUMN Ultra Mikro Hapus Kesenjangan Ekonomi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pembentukan holding BUMN Ultra Mikro (UMi) merupakan langkah efektif dalam menstimulus kinerja ekonomi masyarakat bawah dan menghapus kesenjangan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan

Ia mengatakan, langkah pemerintah melakukan holding tiga BUMN yang dikenal fokus pada pemberdayaan ekonomi dan usaha wong cilik, dapat menjadi program yang efektif dalam menstimulus kinerja ekonomi masyarakat bawah.

Dengan demikian harapannya bisa menekan kesenjangan ekonomi. “Holding ultra mikro baik di dalam mengarahkan peningkatan kinerja UMKM dan menurunkan gap kesenjangan,” katanya

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada pada Kamis 1 Juli 2021. PPKM Darurat akan diberlakukan selama kurun waktu 3-20 Juli 2021.

Langkah itu ditempuh pemerintah sebagai respon lonjakan Covid-19 di Tanah Air beberapa waktu belakangan akibat penyebaran varian baru virus corona.

Untuk memperkuat ekosistem usaha ultra mikro, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian BUMN mengambil langkah holding tiga BUMN yang memang selama ini dikenal fokus pada pemberdayaan UMKM dan usaha ultra mikro.

Holding tersebut melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM. BRI ditunjuk sebagai induk holding.

Satria menyebut dengan holding itu, program pemberdayaan khususnya pada banyak pelaku usaha baru akan semakin efektif. Ketiga BUMN akan saling menguatkan dalam menunjang kinerja.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang Akibat Hujan, BPBD Kulon Progo Lakukan Langkah Ini

BPBD Kulon Progo terus melakukan pemantauan terhadap potensi bencana hidrometeorologi di wilayahnya seiring dengan dimulainya musim hujan. Dalam sepekan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini