Hoax Penyebaran Varian Omicron Melalui Chemtrail di Udara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Belum lama ini beredar viral sejumlah foto dan video garis putih di langit di media sosial. Si pembuat foto dan video itu menyebut garis putih itu adalah chemical trail (chemtrail) yang sengaja disemprotkan oleh pesawat. Tujuannya untuk menyebarkan virus Covid-19.

Isu ini menyebar dengan cepat ke masyarakat. Sebagian mempercayainya. Apalagi berbarengan dengan merebaknya penularan varian Omicron.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan penyebaran varian Omicron melalui chemtrails adalah tidak benar. Plt. Deputi Bidang Klimatologi, Urip Haryoko menjelaskan chemstrails merupakan gabungan chemistry (kimia) dan trails (jejak). Yang maknanya sebagai penyebaran zat kimia tertentu, biasanya beracun atau berbahaya melalui pesawat terbang.

Urip mengutip penelitian J Marvin Herndon dan timnya yang berjudul Chemtrails are Not Contrails: Radiometric Evidence. Dalam penelitian menyebut sampai saat ini klaim chemtrails dan dampak negatifnya tidak terbukti.

”Isu chemtrails dapat diklasifikasikan sebagai teori konspirasi yang menyebar dan membuat kepanikan publik,” ujar Urip, Kamis 17 Februari 2022.

Teori konspirasi soal chemtrail penyebar zat bahaya ini sudah muncul sejak beberapa tahun silam. Teori ini menyebut ada program mematikan manusia melalui pesawat.

Garis Putih Versi EPA

Lalu sebenarnya apa itu garis putih yang faktanya memang muncul di udara? Environmental Protection Agency (EPA) mengeluarkan laporan terkait fenomena garis putih di langit.

EPA menyebut, akibat kelembaban tinggi, jejak asap (contrail) akan terjadi terus menerus. Partikel es baru kemudian terbentuk dan muncul dalam ukuran tertentu dengan mengambil air dari atmosfer di sekitarnya.

”Proses ini akan menghasilkan garis berbentuk garis contrail hingga meluas untuk jarak luas di belakang pesawat terbang. Contrails dapat bertahan selama berjam-jam saat muncul dan melebar dari 200 meter hingga 400 meter. Ia tersebar karena turbulensi udara yang tercipta oleh pergerakan pesawat, perbedaan kecepatan angin sepanjang jalur penerbangan, dan kemungkinan melalui efek pemanasan matahari,” ujar EPA.

Sama denga EPA, Urip Haryoko menjelaskan, chemtrail adalah condensation trails atau sering disingkat sebagai contrails. Contrails merupakan fenomena yang terjadi di udara akibat emisi dari mesin jet pesawat terbang yang bertemu dengan udara pada temperatur yang sangat rendah.

Ia mengatakan, proses pembentukan contrails terinisiasi oleh emisi uap air pada temperatur tinggi dari mesin jet pesawat terbang yang dengan cepat bertemu dengan udara pada temperatur yang sangat rendah.

Pertemuan ini berturut-turut berlanjut dengan proses kondensasi (perubahan uap air menjadi air) dan proses sublimasi (air menjadi kristal es). ”Proses ini dapat setara dengan proses pembentukan awan,” kata Urip.

Urip menjelaskan ada penjelasan logis untuk menjawab kesalahan informasi mengenai fenomena contrails dan wabah Omicron.

  • Pertama Arias-Reyes, et al yang berjudul Does the pathogenesis of SARS-CoV-2 virus decrease at high-altitude?. Proses pembentukan unsur patogen berbahaya dari virus SARS-CoV-2 berkurang pada lokasi dengan elevasi tinggi. ”Hal ini karena virus tidak dapat bertahan lama pada lingkungan seperti ini karena minimnya lapisan oksigen. Contrails biasanya nampak pada ketinggian 7.000 meter sampai dengan 13.000 meter dengan lapisan oksigen yang sangat tipis,” ungkapnya.
  • Kedua, menurut Urip, jika terdapat virus SARS-CoV-2 atau Covid-19, keberadaan sinar ultraviolet (UV) di udara mematikan virus ini, sehingga tidak dapat menyebar secara luas dan sampai ke permukaan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini