Hitungan Airlangga, Karyawan Di-PHK Dapat Uang Lebih Banyak jika Cairkan JKP daripada JHT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kisruh hitung-hitungan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS yang hanya bisa dibayarkan pada usia 56 tahun mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia mengungkapkan, karyawan yang mengalami PHK akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ketimbang Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia pun memaparkan simulasi perhitungan manfaat antara JHT dan JKP dengan asumsi pekerja memiliki pendapatan Rp 5 juta. Dan mengalami PHK di tahun kedua bekerja.

Dengan skema JHT, besaran iuran yakni 5,7 persen dari gaji.

Dengan demikian, setoran iuran sebesar Rp 285.000 per bulan. Dalam dua tahun, jumlah tersebut mencapai Rp 6,84 juta.

Dalam dua tahun, nilai pengembangan asumsinya sebesar 5 persen atau sebesar Rp 350.000.

Dengan demikian, total manfaat si pekerja bila mengalami PHK dan mencairkan JHT dalam waktu dua tahun adalah sebesar Rp 7,19 juta.

Sementara itu melalui JKP, uang iuran bulanan kepada BPJS Ketenagakerjaan menjadi tanggungan pemerintah. Bukan potongan dari gaji pekerja. Besaran iuran tersebut yakni 0,46 persen dari upah.

Lalu, besaran manfaat dari program JKP yakni sebesar 45 persen dari upahnya dalam tiga bulan pertama. Dan sebesar 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Dengan demikian, bila asumsi upah pekerja adalah Rp 5 juta, maka pada tiga bulan pertama akan mendapatkan Rp 6,75 juta. Dan pada tiga bulan berikutnya manfaat dananya sebesar Rp 3,75 juta

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini