MINEWS, JAKARTA – Sampai Sabtu 25 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah menerima sebanyak 333 pendaftar permohonan sengketa pemilu legislatif untuk DPR, DPRD dan DPD RI.
Menurut Juru Bicara MK, jumlah pendaftar diperkirakan akan terus betambah, meskipun telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan pada Jumat 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB.
Secara rinci, dari total 333 permohonan itu, 11 di antaranya adalah pendaftar untuk sengketa pemilihan DPD RI. Sisanya adalah permohonan sengketa tingkat DPR dan DPRD.
Menurut Fajar, pihaknya akan terus menerima jika ada pendaftar yang baru masuk di luar batas waktu yang telah ditetapkan. Ia berkata, MK tidak bisa menolak satu berkas pun jika ada yang masuk.
“Nanti seluruh berkas harus diserahkan ke Hakim Konstitusi,” kata Fajar, Sabtu 24 Mei 2019.
Ia menjelaskan, pihak yang wajib menolak atau menerima permohonan para pendaftar hingga pokok perkara adalah hakim konstitusi. Adapun soal tenggat waktu, hal itu menurutnya hanya salah satu syarat administrasi.