MATA INDONESIA, SURBAYA – Menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur melarang pemberian iftar saat berbuka dan berbagi makanan untuk sahur di Ramadan tahun ini.
Pembagian takjil atau makan sahur diutamakan melalui masjid, musala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan orang.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Kamis 31 Maret 2022.
“Jadi, sekali lagi, diutamakan disalurkan melalui masjid, musala atau lembaga sosial, keagamaan untuk menghindari kerumunan,” ujar Eddy.
Dia menuturkan, hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 45115599/436.8.5/2422 tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M.
Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 29 Maret 2022.
Menurutnya, kegiatan ibadah di masjid dan musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau penyanitasi tangan.