MATA INDONESIA, ENDE – Praktik investasi bodong yang dijalankan oleh Muhammad Badrun alias Adun di Ende, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil ditangani pihak kepolisian. Pelaku yang menjalankan aksi penipuannya lewat PT Asia Dinasti Sejahtera ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda NTT.
Dirkrimsus Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, Adun yang bertindak sebagai Direktur Utama tersebut menyelenggarakan penghimpunan dana secara ilegal. Bisnis investasi yang ditawarkan PT Asia Dinasti Sejahtera juga tidak terdaftar.
“Menghimpun dana tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia (BI) atau OJK dengan menjanjikan bagi hasil atau bunga tinggi (money game)/investasi bodong dengan tersangka Muhammad Badrun,” katanya, Rabu 2 Juni 2021.
Johannes juga menjelaskan bahwa kegiatan penghimpunan dana tersebut telah berlangsung sejak 10 Februari 2019, sebelum akta dan izin usaha PT Asia Dinasti Sejahtera keluar. Sejak 2019, sudah ada 1.800 orang yang mendaftar sebagai member.
“Dana yang terhimpun totalnya Rp 28 miliar,” ujarnya.
Adapun, investasi yang ditawarkan sebanyak 6 paket dengan nilai Rp 4,5 juta hingga 150 juta. Kegiatan ini berlangsung di kantor PT Asia Dinasti Sejahtera di Jalan Melati RT 005 RW 006, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1,1 M dan aset tanah dan bangunan senilai Rp 16 miliar serta 25 item lainnya.