MATA INDONESIA, JAKARTA – Tertembaknya 6 warga sipil pengikut Muhammad Rizieq Syihab memang memprihatinkan, namun jika dua pistol revolver dan pedang yang diperlihatkan polisi memang milik mereka berarti telah terjadi kejahatan.
Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, kejahatan itu karena mereka telah menggunakan senjata api ilegal itu untuk menghalangi penegakkan hukum.
Namun Hendardi juga mengingatkan Polri untuk memeriksa anggotanya yang menembak mati enam pendukung Rizieq sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Selain itu Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI,” ujar Hendardi dalam keterangan yang diterima Mata Indonesia, Senin 7 Desember 2020.
SETARA Institute juga mendorong Polri terus melakukan tindakan hukum yang tegas, terukur dan akuntabel menangani berbagai tindak pidana yang dilakukan anggota-anggota organisasi pengusung aspirasi intoleran, premanisme berjubah agama.
Selain itu, Polri jangan ragu menindak para elit yang menjadi conflict entrepreneur di belakang mereka. Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum.