MATAINDONESIA, JAKARTA – Anggota Reskrimum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengamankan seorang pria berinisial TFS (76) pada Sabtu 17 Agustus 2019. TFS merupakan warga Jalan Adi Sucipto, Gang Flamboyan 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Dirinya ditangkap karena mengibarkan bendera kuning bertuliskan PKI sebanyak enam lembar ukuran 1×1,5 meter dan sudah dipasang sekitar Gang Flamboyan 2 tersebut. Salah satu bendera juga sudah dipasang di rumah TFS sendiri di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Polisi juga mengamankan 11 lembar kain warna kuning bertuliskan ‘PKI’ dengan cat merah. Ada pula tiga keping seng biru bertuliskan ‘PKI’, satu kaleng cat warna merah, dua potong asbes yang sudah dicetak tulisan ‘PKI dan satu bilah pisau berukuran 12 inci.
Polisi menginterogasi dua orang saksi yang merupakan anak kandung TFS. Mereka mengatakan TFS menderita gangguan jiwa sejak lima tahun lalu. Kadang-kadang TFS sadar dan sehat, tapi ketika penyakitnya kambuh maka dia berulah kembali.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go, mengatakan saat ini TFS diamankan di Mapolda Kabar. TFS diamankan untuk didalami terkait aktivitasnya itu.