MATA INDONESIA, PARIS – Baru-baru ini pemerintah Prancis menetapkan peraturan baru untuk para perundung atau bullying. Mejelis pengadilan parlemen Prancis telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk kasus bullying.
Melansir dari Forbes, ketetapan RUU ini telah lolos dari majelis rendah Prancis pada Rabu, 1 Desember 2021. RUU ini juga telah didukung oleh Menteri Pendidikan Prancis, Jean-Michel Blanquer.
“Kami tidak akan menerima kehidupan anak-anak kita hancur. (RUU ini jadi) jalan untuk menegakkan nilai-nilai republik ini,” ujar Jean-Michel Blanquer dalam debat parlemen.
RUU ini dibuat berdasarkan pengambilan suara terkait proposal hukuman penjara bagi pelaku perisakan di sekolah. Kini RUU ini berada di mejelis tinggi Senat Prancis.
Perkiraan undang-undang ini akan diberlakukan pada Februari 2022 mendatang. Dalam RUU, nantinya pelaku perundungan akan dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga 45 ribu euro atau sekitar 727,7 juta rupiah.
Sanksi tersebut tergantung dari tingkat keparahan kasusnya dan usia pelaku. Namun jika korban bullying sampai bunuh diri atau mencoba bunuh diri akan dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara lho.
Hal ini mengacu pada kasus perundungan di Prancis yang terus meningkat. Sehingga menjadi tragedi yang menyita perhatian warga Prancis tahun ini.
Namun dengan adanya RUU ini, di lain pihak mengalami kontra dari oposisi sayap kiri (Partai Sosialis). Mereka menganggap hal ini merupakan ‘reaksi berlebihan’.