MATA INDONESIA, JAKARTA – Kendaraan dengan plat nomor polisinya tidak sesuai pelaksanaan ganjil-genap (gage) saat mudik Lebaran 2022 akan langsung dikeluarkan dari ruas tol ke jalan nasional.
“Tidak ada sanksi tilang,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.
Budi mengungkapkan skema kebijakan ganjil genap sudah disusun oleh Polri. Namun, dia menyebut bisa saja kebijakan tersebut berubah melihat kondisi di lapangan akan seperti apa.
Diketahui, Polri mulai mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
Selain sistem gage, di sejumlah ruas tol sekaligus diterapkan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way selama musim mudik ini.
Pemberlakuan one way akan dimulai di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek hingga Kalikangkung.
Mobilitas masyarakat terkait arus mudik Lebaran diprediksi bakal dimulai sejak 28 April 2022 mendatang. Masyarakat diminta untuk mengatur keberangkatan untuk mencegah adanya penumpukan kendaraan.