MATA INDONESIA, JAKARTA – Semoga saja peristiwa tewasnya remaja putri berusia 14 tahun berinisial RS, Minggu 27 September 2020 pagi menjadi peringatan bagi orang tua untuk melarang anak-anaknya yang belum cukup umur mengemudikan sepeda motor.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi menyatakan kecelakaan itu karena kurang konsentrasi.
“Dugaan sementara penyebab kecelakaan disebabkan oleh pengemudi motor B 3429 TIX , kurang hati-hati dan kurang konsentrasi dalam berkendara,” ujar Lilik di Jakarta.
RS seperti dilansir antaranews mengalami celaka karena menghindari kendaraan dari depan. Dia menghindar ke arah kanan sehingga menabrak trotoar dan tiang di jalan itu yang langsung merenggut nyawanya.
Peristiwa itu terjadi pukul 08.00 WIB dan polisi mengamankan motor RS dengan kerusakan cukup parah, kartu pelajar dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai bukti.
RS ternyata merupakan pelajar dan warga dari wilayah Rawamangun, Jakarta Timur yang dari usianya belum diperkenankan mengemudikan kendaraan bermotor karena dinilai belum dewasa.
Undang-undang di Indonesia, surat izin mengemudi (SIM) baru boleh diberikan saat seseorang berusia 17 tahun karena dianggap secara psikologis sudah dewasa dan bisa mengendalikan diri di jalan raya.
Namun sebuah studi menunjukkan usia 17 tahun sampai dengan 20 tahun merupakan usia yang rentan mengalami kecelakaan.