MINEWS, JAKARTA -Â Setiap momen kemerdekaan RI, menjadi hari bahagia para narapidana di seluruh Indonesia. Soalnya, setiap HUT RI, banyak napi yang mendapat remisi.
Untuk tahun ini, pada peringatan HUT ke-74 RI, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum kepada 130.383 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berkata bahwa pemberian remisi itu adalah bentuk apresiasi warga binaan permasyarakatan.
Menurut Yasonna, dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU Tahun 2019, 127.593 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian. Sisanya, yakni sebanyak 2.790 WBP menerima RU II atau langsung bebas.
Ia berkata bahwa remisi adalah apresiasi atas perubahan perilaku para tahanan yang telah memperbaiki kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan serta dapat hidup mandiri.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum/norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,†ujar Yasonna sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kemekumham, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Sementara menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, pemberian remisi merupakan penghargaan dari pemerintah untuk mereka yang patuh dan taat selama menjalani masa pidana.
Selain itu, menurut Sri, pemberian remisi ini adalah bentuk suksesnya implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018.
“Pemberian hak kepada narapidana tidak rumit, mengubah hari menjadi menit. Dengan pemberian remisi, biaya makan warga binaan juga mengalami efisiensi,†kata Sri.
Berdasarkan data Kemenkumham, narapidana terbanyak penerima RU Tahun 2019 berasal dari provinsi Sumatra Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, kemudian provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang. Adapuan Pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 184.573.590.