MINEWS, JAKARTA – Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat pleno pembahasan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai terpidana UU ITE.
Rencananya, Pleno digelar pada hari ini Selasa 23 Juli 2019 sebagai respons atas surat dari Presiden Joko Widodo yang sudah diterima oleh pihak dewan. Komisi III telah berkomitmen akan membahas surat pertimbangan tersebut secara cepat.
“Harapannya, seluruh fraksi bisa memberi sikap soal amnesti Baiq Nuril dalam pleno besok,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery di Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
Setelah dibahas di pleno, Herman berkata hasilnya akan dibawa di dalam rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis 25 Juli 2019 mendatang.
Seperti diketahui, Baiq Nuril mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi. Surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril juga telah dibahas di Badan Musyawarah DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menjelaskan telah diambil keputusan dalam rapat Bamus bahwa pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.