MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan vokalis band ‘Drive’, Anji, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya.
Kasis Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, Anji akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Untuk sidang perdana ini, Anji tidak akan hadir langsung, melainkan secara daring atau online.
“Agenda sidang Anji pembacaan dakwaan. Dia online dai RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat),” ujar Edwin.
Rencananya sidang akan digelar siang hari. “Biasanya (sidang) digelar siang. Mungkin sekitar jam 1,” katanya.
Sidang digelar setelah berkas perkara hingga bukti-bukti atas perkara Anji sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 31 Agustus 2021.
Anji ditangkap polisi pada 11 Juni 2021. Dia diamankan di kediamannya di Cibubur dengan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker.