MINEWS, JAKARTA – Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief akhirnya diperbolehkan pulang oleh kepolisian usai menjalani pemeriksaan selama dua hari terkait kasus narkoba.
Usai diperbolehkan pulang, hari ini Rabu 6 Maret 2019, Andi Arief akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses rehabilitasi.
“Proses administrasi telah selesai, semua surat-surat sudah ditandatangani,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.
Andi hari ini diwajibkan datang kembali ke Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyerahan ke BNN.
Namun, kepolisian tidak menyebut waktu, terutama jam secara pasti kapan Andi Arief diwajibkan tiba di Kantor Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba di Cawang, Jakarta Timur tersebut.
Sebelumnya, usai dipulangkan, Andi Arief kabarnya secara resmi mengundurkan diri sebagai Wasekjen Partai Demokrat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai pengunduran diri tersebut dari pihak parpol, terutama Ketua Umum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.