MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar buruk bagi perokok. Tahun depan rencananya harga rokok akan dinaikkan. Hal ini karena Pemerintah menargetkan penerimaan cukai di 2022 bisa tembus di angka Rp 203,9 triliun, naik 11,9 persen dari outlook 2021. Salah satunya untuk mencapai target ini adalah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan.
Target tersebut ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. ”Untuk cukai hasil tembakau (CHT) memang ada target kenaikan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022, Senin 16 Agustus 2021.
Sri Mulyani tidak merinci soal besaran kenaikan cukai rokok di tahun depan. Hanya saja Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan banyak faktor.