Harga Cabai, Minyak Goreng, dan Telur Masih Tinggi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Awal tahun 2022, harga cabai rawit merah, minyak goreng kemasan, dan telur ayam ras di tingkat pedagang eceran atau pembelian konsumen masih tinggi.

Pasalnya, harga tersebut berada di atas harga eceran tertinggi (HET) atau harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan.

Berdasarkan data panel harga pangan dari laman Logistik Pangan Kementerian Pertanian, Senin, 3 Januari 2022,

  • Harga cabai rawit merah per 3 Januari berada di Rp 123.450 ribu per kg di Kalimantan Barat.
  • Harga terendahnya di Nusa Tenggara Timur Rp 44.570 per kg
  • Rata-rata harga nasional di Rp 85 ribu per kg.

Harga cabai rawit merah ini mulai merangkak naik pada minggu kedua Desember 2021 atau menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. “Harga cabai berada 50 persen lebih tinggi di atas HET sebesar Rp32 ribu per kg hampir di seluruh provinsi Indonesia.”

Kemudian harga minyak goreng kemasan sederhana per 3 Januari 2022 rata-rata berada di kisaran Rp19 ribu per liter di seluruh provinsi Indonesia. Harga ini 25 persen lebih tinggi di atas HET atau HAP yang sebesar Rp11 ribu per liter.

Kenaikan harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen merangkak naik perlahan sejak pertengahan 2021. Hal ini  menyusul naiknya harga minyak sawit mentah atau CPO di tingkat global.

Selain itu, harga telur juga masih di atas HET sebesar 20 persen. Dengan kisaran 10-20 persen di sejumlah wilayah. Harga telur tertinggi per 3 Januari 2022 berada di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan Rp 36.480 per kg. Dengan rata-rata secara nasional berada di Rp30 ribu per kg.

Kenaikan harga telur juga mulai terjadi pada pertengahan Desember 2021 atau menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Hanya Provinsi Bali, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Selatan yang harga jual di tingkat konsumen masih berkisar kurang dari 10 persen dari HET sebesar Rp24 ribu per kg. Sisanya berada di atas 10 persen hingga 20 persen dari HET atau HAP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini