Harap-harap Cemas atas Suku Bunga The Fed, Rupiah Tersungkur ke Zona Merah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah sempat nyaman di zona hijau dua hari beruntun, akhirnya nilai tukar rupiah atas dolar AS balik ke zona merah di akhir perdagangan hari ketiga pekan ini, 11 Desember 2019. Mengutip data RTI Bussines, rupiah ditutup di posisi Rp 14.035 per dolar AS atau melemah 0,18 persen.

Direktur PT Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pelemahan rupiah hari ini dibayangi oleh sejumlah sentimen dari luar negeri antara lain sebagai berikut.

Pertama, sikap investor yang tengah menanti berita tentang pertemuan Federal Reserve (Bank Central AS) dan China. Federal Reserve berencana akan memutuskan suku bunga pada hari Rabu ini. The Fed diperkirakan akan menahan suku bunga.

“Kemungkinan The Fed berpikir untuk memotong suku bunga untuk menjaga ekonomi bergulir selama satu tahun lagi,” katanya sore ini.

Kedua, soal perjanjian dagang antara AS dan Cina. Kabar terbaru, AS kemungkinan akan menunda tarif yang direncanakan untuk barang-barang Cina.

Namun, penasihat ekonomi utama Presiden AS Donald Trump Larry Kudlow, mengatakan bahwa ia tidak dapat mengkonfirmasi bahwa AS belum memastikan untuk menunda pengenaan tarif lebih lanjut pada China.

“Tanpa kesepakatan atau penundaan tarif sebelum batas waktu 15 Desember nanti, AS dijadwalkan akan mengenakan tarif laiN 156 miliar dolar AS untuk barang-barang Tiongkok,” ujar Ibrahim.

Ketiga, soal Brexit. Partai konservatif yang mengusung Perdana Menteri Boris Johnson diramalkan bakal memenangkan pemilu Inggris. Hal ini membuat peluang Inggris untuk keluar dari Brexit kian lebar.

Sementara dari internal, laju rupiah dibayangi oleh sentimen dari Bank Pembangunan Asia (ADB) yang mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 5,1 persen dan 5,2 persen, meski gejolak perang dagang masih terus membayangi perekonomian global.

“Namun berkat kegigihan pemerintah dan Bank Indonesia yang terus melakukan pembenahan disegala bidang dan terus melakukan intervensi mengakibatkan tekanan global bisa dikendalikan dan diredam sehingga gempuran dari eksternal bisa terkontorol dengan baik,” kata Ibrahim.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini