MATA INDONESIA, JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang terkait UU Cipta Kerja yang digelar pada 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis. Khususnya di DKI Jakarta, sejumlah fasilitas publik rusak parah.
Aksi yang berujung rusuh itu pun disayangkan oleh sejumlah pihak. Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pun ikut angkat bicara.
“Beberapa hari yang lalu, saudara-saudara kita dari mahasiswa melakukan unjuk rasa demonstrasi, untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah dalam rangka Undang-undang Cipta Kerja ini kita sangat menyayangkan terjadinya hal-hal yang negatif, hal-hal anarkis yang dilakukan saudara kita,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPOI dan LPOK, H. Denny Sanusi BA dalam keterangan yang diterima Minews.id.
“Adanya perusakan-perusakan fasilitas umum yang sangat merugikan untuk kita semua. Untuk itu kita mengimjau janganlah melakukan hal-hal yang negatif,” lanjutnya.
Selain itu, PA 212 dikabarkan ikut turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa terkait Omnibus Law ini. Denny pun berpesan kepada massa yang ikut dalam aksi tersebut untuk menjaga ketertiban umum.
“Lakukanlah unjuk rasa demonstrasi dengan sopan, jangan anarkis, damai, sampaikanlah pesan-pesan itu dengan baik dengan cara-cara yang baik. Apabila menemukan teman-teman yang akan melakukan perusakan, cegahlah karena akibatnya akan negatif untuk kita semua,” ungkapnya.
Selain aksi unjuk rasa, Denny pun menyarankan untuk mengajukan judicial review sebagai cara yang tepat untuk pihak-pihak yang keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja. Ia berharap tak ada aksi anarkis yang kembali terjadi di masa depan.
“Untuk itu sekali lagi saya mengimbau, kalau memang ingin aksi ini dilakukan dengan jalur-jalur yang benar, kita bisa mengajukan ke MK, Mahkamah Konstitusi, dengan melakukan Judisial Review. Itulah cara-cara yang elegan, cara-cara yang sesuai aturan,” ungkapnya.
“Dan kita percaya MK akan mendengar aspirasi kita. Begitu sekali lagi saya imbau, silahkan melakukan unjuk rasa, silahkan berdemonstasi, tapi jangan anarkis,” kata Denny mengakhiri.