MATA INDONESIA, WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) menghapus Nigeria dalam daftar negara dengan masalah kebebasan beragama. Yang mengejutkan, Paman Sam memasukkan Rusia ke daftar hitam tersebut.
Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken mengatakan bahwa selain Rusia, beberapa negara juga menjadi perhatian khusus, di antaranya: Myanmar, Cina, Eritrea, Iran, Korea Utara, Pakistan, Saudi Arabia, Tajikistan, dan Turkmenistan.
AS juga menempatkan Aljazair, Komoro, Kuba, dan Nikaragua dalam daftar pengawasan kebebasan beragama, dan menunjuk kelompok bersenjata, termasuk Negara Islam dan beberapa afiliasinya, sebagai entitas yang menjadi perhatian, seperti dilansir News24, Jumat, 19 November 2021.
Tetapi Nigeria, yang ditambahkan ke daftar hitam untuk pertama kalinya tahun 2020, akhirnya dihapus. Blinken tiba di Abuja pada Kamis (18/11), di mana ia bertemu dengan para pejabat termasuk Presiden Muhammadu Buhari dan menyampaikan pidato mengenai kebijakan AS di Afrika.
Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) pada April merekomendasikan agar Nigeria tetap dalam daftar, dengan alasan kekerasan oleh kelompok Islam militan dan aktor bersenjata non-negara lainnya, serta diskriminasi, penahanan sewenang-wenang, dan hukuman penistaan agama oleh otoritas negara.
USCIRF – yang juga merekomendasikan India, Suriah dan Vietnam ditetapkan sebagai negara yang menjadi perhatian, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka terkejut dengan penghapusan Nigeria.
“Kami mendesak Departemen Luar Negeri AS untuk mempertimbangkan kembali penunjukannya berdasarkan fakta yang disajikan dalam pelaporannya sendiri,” kata ketua Nadine Maenza, mengacu pada laporan departemen tentang kebebasan beragama internasional pada Mei, yang mengutip masalah kebebasan beragama di Nigeria.
Berdasarkan laporan tahunan terbaru yang dirilis diplomat AS mengenai kebebasan beragama mengawasi penyalahgunaan undang-undang tentang eksremisme oleh pemerintah Rusia untuk membatasi kegiatan damai minoritas agama.
“Kelompok agama dan organisasi non-pemerintah (LSM) melaporkan pihak berwenang terus menyelidiki, menahan, memenjarakan, menyiksa, dan/atau melecehkan orang secara fisik atau menyita properti mereka karena keyakinan agama mereka,” tutur Blinken.