MATA INDONESIA, JAKARTA – Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang dilihat Selasa 12 April 2022.
Para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi juga untuk kepentingan melakukan skrining.
Hal itu tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang terbit pada Senin 11 April 2022.
Pengunjung bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar daerah Jawa-Bali.
Selama PPKM berlaku, yakni 12 hingga 25 April 2022, bioskop di daerah yang berstatus PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Protokol kesehatan harus diterapkan dengan sangat ketat saat menonton film.