DPRD Karawang Bahas Raperda untuk Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Baca Juga

MATA INDONESIA, KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang tengah membahas Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Hal itu sebagai Regulasi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Anggota Fraksi PDIP Perjuangan elievia khrissiana mengatakan Raperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga Kedepan kata dia, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memfasilitasi pondok pesantren yang ada di Karawang.

“Kita lihat bahwa pondok pesantren adalah pondasi dasar pembangunan sumber daya manusia dari sisi agama secara kualitas mutu. Dan kita juga menghargai para ustad dan kiai yang ada disana untuk kelengkapan administrasi,” katanya.

Adapun Raperda ini antara lain bertujuan untuk memfasilitasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pesantren dan sekolah keagamaan yang ada di Kabupaten Karawang.

“Sehingga kita bantu dari pemerintah daerah untuk mendorong voting itu semua jadi kita anggota DPR mendorong seluruh dinas memberikan anggaran secara penuh untuk membantu peningkatan mutu dari segala aspek,” ujarnya

Harapannya satu meningkatkan mutu sumber daya manusia kedua memfasilitasi penyelenggaraan secara keseluruhan termasuk infrastruktur,kemudian dari sisi kesehatan dan semuanya.

Reporter: Muhammad Rizky Aulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersama Menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih

Oleh: Yusuf RinaldiPembangunan ekonomi desa merupakan fondasi penting bagi terwujudnyapemerataan kesejahteraan nasional. Karena itu, langkah pemerintah menghadirkanProgram Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) layakdiapresiasi sebagai upaya menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatanyang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan. Program ini bukan sekadar membentuk koperasi baru, tetapi membangun ekosistemekonomi desa yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan. Tentu, sebagaimanaprogram strategis lainnya, implementasinya perlu terus disempurnakan agar manfaatnya semakin optimal bagi masyarakat.Sejak awal, Presiden Prabowo Subianto menempatkan koperasi sebagai instrumenstrategis untuk memperkuat ekonomi rakyat. Pilihan tersebut memiliki landasanhistoris yang kuat. Mohammad Hatta pernah menegaskan bahwa koperasimerupakan sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaandan gotong royong. Karena itu, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh hanyadiukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari kemampuannyameningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.Komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan Program Kopdes Merah Putih juga tercermin dari langkah Komisi VI DPR...
- Advertisement -

Baca berita yang ini