MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) positif terkena Covid-19. Akibatnya pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditunda. Padahal rencananya vonis akan dibacakan pada hari ini, Senin 14 Februari 2022.
”Rencananya putusan. Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar. Di sana ia terpapar. Jadi sakit. Ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari, sepertinya terpapar Covid-19,” kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Saya diinformasikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum bahwa persidangan ditunda sampai hari Kamis, 17 Februari 2022. Mdah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan,” kata hakim Fazhal.
Menurut Fazhal, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri. Menurutnya, kondisi Hakim Damis saat ini sudah sehat. “Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini,” ujar hakim Fazhal.T
Terhadap penundaan tersebut, Azis Syamsuddin pun tidak banyak berpendapat. “Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang saja,” kata Azis singkat seusai sidang.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.