Hakim di Balikpapan Terjerat OTT KPK, Ini Identitasnya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menjerat seorang hakim di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hakim tersebut bernama Kayat. Ia diamankan beserta empat orang lainnya, yakni 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta. Kelima orang tersebut telah dibawa ke polda setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“KPK mendapat informasi terjadinya transaksi pemberian uang kepada hakim yang mengadili perkara pidana di PN Balikpapan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat 3 Mei 2019.

Syarif menyebut hakim itu menerima uang untuk membebaskan terdakwa dalam kasus penipuan terkait dokumen tanah. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp 100 juta.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan sebelumnya jika dapat membebaskan terdakwa dari ancaman pidana dalam kasus penipuan dokumen tanah.

Berita Terbaru

30.000 Sarjana Penggerak Jadi Garda Depan Program Makan Bergizi Gratis

MataIndonesia, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan generasi emas Indonesia melalui kebijakan yang konkret dan berdampak langsung....
- Advertisement -

Baca berita yang ini