Home News Hak Belum Dibayarkan, Eks Karyawan PT Primissima Tagih Janji

Hak Belum Dibayarkan, Eks Karyawan PT Primissima Tagih Janji

0
30

Mata Indonesia, Sleman – PT Primissima kembali mangkir dari janjinya untuk membayarkan hak – hak Karyawannya termasuk tunggakan gaji dan pesangon.

Seperti hasil kesepakatan antara pihak manajemen dengan para eks karyawan beberapa waktu yang lalu (06/03) bahwa PT Primissima akan membayarkan hak – hak para karyawan mulai tanggal 6 April 2024, namun untuk bulan Mei ini belum dibayarkan.

Hal tersebut diungkapkan Dani Eko Wiyono koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) selaku pendamping hukum eks karyawan PT Primissima, Minggu (26/05/2024).

“PT Primissima telah membuat kesepakatan (06/03) untuk membayarkan hak – hak karyawan dengan cara diansur/bertahap per tanggal 6 setiap bulannya selama 3 kali. Untuk pembayaran pertama (06/04/2024) pihak manajemen sudah melakukan pembayaran, namun untuk bulan Mei ini belum ada pembayaran dan tidak ada informasi apapun dari PT Primissima,” ungkapnya kepada awak media.

Dani menjelaskan, sampai detik ini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait pembayaran selanjutnya dari manajemen PT Primissima.

“Sampai hari ini (26/05) PT Primissima tidak memberikan informasi apapun, jadi intinya pihak manajemen telah mengingkari janjinya sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat. Kami akan kembali memberikan teguran kepada PT Primissima tanggal 29 Mei 2024 nanti,” jelasnya.

Dani berharap pihak manajemen PT Primissima membayarkan semua hak karyawan awal bulan Juni 2024 nanti.

Sementara itu dihubungi terpisah, Rino selaku koordinator eks karyawan PT Primissima mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan kelonggaran sesuai dengan kesepakatan, Namun pihak pihak manajemen sampai saat ini tidak ada kejelasan.

“Kami sudah memberikan kelonggaran untuk pembayaran hak – hak kami dengan cara diansur bertahap, tapi kok sekarang malah ingkar janji. Harapannya ya PT Primissima segera membayarkan hak kami sesuai kesepakatan,” katanya .

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here