Hadapi Pandemi, Bansos dan Insentif Ekonomi akan Berlanjut di 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah di tahun ini terus mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Kendati kasus Covid-19 mulai melandai, sejumlah tantangan seperti munculnya varian Omicron serta ketidakpastian ekonomi global perlu antisipasi. Sebagian alokasi anggaran negara tetap untuk kesehatan masyarakat, perlindungan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat. Khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kementerian Keuangan kali ini menyediakan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 sebesar Rp455,62 triliun. Dana tersebut merupakan pagu indikatif PEN yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran tersebut terbagi ke dalam tiga bidang. Yakni

  • Kesehatan sebesar Rp122,5 triliun
  • Perlindungan sosial Rp154,8 triliun
  • Penguatan pemulihan ekonomi Rp178,3 triliun.

Anggaran kesehatan itu fokus untuk penyediaan vaksin corona dan perawatan pasien Covid-19. Sebagian lagi untuk membayar perawatan pasien Rp 94 triliun pada 2021. Di samping itu, masih ada tagihan sekitar Rp 23 triliun.

“Jadi untuk kesehatan ini terutama perawatan itu under budgeting, karena begitu terjadi kenaikan Covid-19 (akibat varian Delta), itu pasti realisasinya jauh lebih tinggi,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Sejauh ini, cakupan vaksinasi nasional Covid-19 per 18 Januari 2022 sudah menembus lebih dari 300 juta suntikan atau 72% dari total target 416,4 juta suntikan.

Pemerintah juga tetap melanjutkan program perlindungan sosial. Program ini merupakan lanjutan dari PEN tahun-tahun sebelumnya, seperti Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Alokasi anggaran itu untuk program bantuan sosial (bansos) sebagai penyangga apabila terjadi kembali pembatasan kegiatan masyarakat. Bansos ini mengantisipasi potensi peningkatan kasus corona akibat varian Omicron.

Presiden Jokowi telah menyetujui untuk front-loading beberapa program bansos di kuartal I-2022. Seperti perluasan penerima manfaat untuk program bansos tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BT-PKLWN). Yaitu penambahan sebanyak 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem di wilayah pesisir.

Dengan demikian total target sasaran menjadi 2,76 juta orang setelah tambahan dengan 1 juta orang pemilik warung. Bansos tersebut tersalurkan di 212 kabupaten/kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrem di 2022. Besaran bantuan sebesar Rp600 ribu per penerima manfaat.

Sementara itu, untuk dukungan korporasi dan UMKM dalam PEN 2022 serta pemerintah daerah terwadahi melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan berbagai pembiayaan lainnya.

Adapun realisasi anggaran PEN 2021 pada akhir tahun mencapai Rp 658,6 triliun atau 88,4 persen dari pagu Rp 744,77 triliun. Realisasi tertinggi pada 2021 pada klaster insentif usaha yaitu Rp67,7 triliun atau 107,7 persen dari pagu Rp62,83 triliun.

Insentif Fiskal

Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian dan mobil. Berdasarkan Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi tanggungan pemerintah (DTP) perumahan akan terus sampai dengan Juni 2022.

Insentif PPN DTP berkurang 50 persen dari tahun 2021. Sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Dan PPN DTP sebesar 25% untuk rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Ini perhitungan dari awal kontrak, dan harapannya rumah itu selesai dalam sembilan bulan. Saat ini sedang penyusunan draf revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” ujar  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemudian, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Ada diskon PPnBM untuk kendaraan lowcost green car (LCGC) dengan harga maksimal Rp200 juta. Tarif PPnBM 3 persen di kuartal I untuk kendaraan jenis LCGC, kemudian di kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen dan di kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen. Sedangkan di kuartal IV harus membayar penuh sesuai tarifnya yaitu PPnBM sebesar 3 persen.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tokoh Agama Puji Ketegasan Presiden Prabowo Berantas Narkoba

Banten - Ulama kharismatik dari Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, memberikan apresiasi tinggi terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto, dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini