MATA INDONESIA, JAKARTA – Menghadapi meningkatnya kasus harian covid-19 yang kembali meninggi, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai kementerian/lembaga melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN).
Larangan itu tertuang dalam surat dengan nomor B-56/KSN/S/LN.00.07/2022.
Surat itu ditandatangani Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 22 Juli 2022.
Surat ini ditujukan kepada para Sesmenko/Sesjen/Sesmen/Sestama Kementerian/Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Asrenrum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.
“Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan,” ujar Setya Utama yang dikutip, Jumat 22 Juli 2022.
Aturan yang dimulai sejak Jumat 22 Juli 2022 itu. Pejabat dan pegawai pemerintah hanya diizinkan melakukan dinas ke luar negeri apabila kegiatannya bersifat sangat esensial.
Selain tugas itu sesuai arahan Presiden maupun untuk tujuan tugas belajar.