MATA INDONESIA, SERANG – Polisi akhirnya menahan aktris pembuat sensasi Nikita Mirzani setelah sebelumnya menangkapnya di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB. Nikita menjadi tersangka karena kasus pencemaran nama baik,
”Pascapenangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitong, Jumat 22 Juli 2022.
Hasil gelar, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Ia akan menjalani proses penahanan di Polresta Serang Kota.
Sesuai prosedur, sebelum penahanan, tim kesehatan akan memeriksa kondisi Nikita Mirzani. ”Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan menjalani proses penahanan terlebih dahulu akan ada pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” ujarnya.
Penangkapan Nikita yang sering menantang untuk ditahan ini melalui proses yang cukup dramastis karena terjadi di depan mall Senayan Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel polisi wanita menangkap Nikita karena pertimbangan sikap Nikita yang tidak kooperatif selama proses penyidikan. Padahal, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita kooperatif.
Nikita menjadi tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik sesuai laporan Dito Mahendra.