Gunakan Mata Uang Asing di Dalam Negeri, Ancam Kedaulatan Rupiah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahaya menggunakan mata uang lain selain rupiah di negara kita karena bisa mengancam kedaulatan mata uang garuda tersebut.

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk lain selain mata uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Seluruh masyarakat harus menjadi kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Menurut Erwin, BI berkomitmen mendorong gerakan menyintai dan merawat rupiah bersama otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat yang merupakan simbol kedaulatan negara.

Belakangan diketahui banyak pasar menerapkan prinsip muamalah yang wajib menggunakan mata uang dinar maupun dirham sebagai alat tukarnya.

Pasar itu ditemukan di Depok, Jawa Barat dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa. Saat bertransaksi bahkan dilarang menggunakan mata uang rupiah.

Erwin juga mengingatkan undang-undang yang mengatur penggunaan rupiah sebagai satu-satunya alat tukar yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23B Undang-Undang Dasar 1945.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

JAKDI: DPR Harus Tahu Diri, Tingkat Kepercayaan Rendah Malah Mau Urus Pilkada!

Mata Indonesia, Yogyakarta - Pemerintah berencana mengubah mekanisme pilkada, yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, menjadi melalui DPRD.
- Advertisement -

Baca berita yang ini