MATA INDONESIA, JAKARTA – Umat Islam di Zona Merah Jakarta dilarang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan pemotongan hewan kurban.
Larangan itu dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta, Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan Dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid19.
Hal itu tercantum pada aturan kesatu, huruf a, angka 3 Ingub tersebut. Pada huruf (b) instruksi tersebut diatur larangan tersebut.
“Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di wilayah zona merah Covid19,” demikian bunyi Ingub 43/2021 tersebut yang dilihat Jumat 2 Juli 2021.
Instruksi itu ditandatangani Anies Baswedan Anies pada 30 Juni 2021 yang ditujukan kepada para Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, para Kepala Dinas, Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta.
Instruksi itu dikeluarkan untuk antisipasi pencegahan dan penularan Covid19 pada
pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021.