MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah petugas yang bertanggung jawab atas tegaknya protokol kesehatan pada peringatan Maulid yang diselenggarakan Rizieq Shihab akan diklarifikasi Bareskrim Mabes Polri karena dugaan melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Pernyataan itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers yang selenggarakan Senin 16 November 2020 petang.
“Akan kita klarifikasi dengan dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan,” ujar Argo di Mabes Polri.
Selain Anies, Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Babhinkamtibmas yang bertugas.
Sebelumnya, Argo mengungumumkan pencopotan Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid19 pada acara tersebut.
Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi berkaitan penyelenggaraan Maulid Nabi di Kawasan Puncak.
Press Release Divisi Humas Polri, Senin 16 November 2020 pic.twitter.com/ULIOnhTwyd
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 16, 2020
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 16, 2020