Gubernur Anies akan Diperiksa Polisi dengan Dugaan Langgar UU Karantina Kesehatan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah petugas yang bertanggung jawab atas tegaknya protokol kesehatan pada peringatan Maulid yang diselenggarakan Rizieq Shihab akan diklarifikasi Bareskrim Mabes Polri karena dugaan melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Pernyataan itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers yang selenggarakan Senin 16 November 2020 petang.

“Akan kita klarifikasi dengan dugaan tindak pidana melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan,” ujar Argo di Mabes Polri.

Selain Anies, Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Babhinkamtibmas yang bertugas.

Sebelumnya, Argo mengungumumkan pencopotan Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan Covid19 pada acara tersebut.

Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi berkaitan penyelenggaraan Maulid Nabi di Kawasan Puncak.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini