MINEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah terus mengembangkan sikap anti-korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Buktinya hingga Mei 2019 sudah memecat 3.240 ASN yang sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi.
“ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Semarang, Rabut 3 Juli 2019.
Menurut istilah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, mereka “diberhentikan tidak dengan hormat.”
Namun, itu bukan angka akhir. Syafruddin menegaskan banyak banyak ASN yang menunggu vonis pemecatatan tersebut.
Dia menegaskan pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.