Gokil, Sudah 3000 ASN Dipecat Karena Korupsi

Baca Juga

MINEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah terus mengembangkan sikap anti-korupsi di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Buktinya hingga Mei 2019 sudah memecat 3.240 ASN yang sudah divonis terlibat tindak pidana korupsi.

“ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Semarang, Rabut 3 Juli 2019.

Menurut istilah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, mereka “diberhentikan tidak dengan hormat.”

Namun, itu bukan angka akhir. Syafruddin menegaskan banyak banyak ASN yang menunggu vonis pemecatatan tersebut.

Dia menegaskan pemberhentian tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Berita Terbaru

Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir dan Longsor di Jogja, BPBD Perpanjang Status Siaga Darurat

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY resmi memperpanjang status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 8 April 2025. Keputusan ini...
- Advertisement -

Baca berita yang ini