MATA INDONESIA, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pabrik masker ilegal di Cilincing dengan omzet Rp 200 juta per hari.
“Itu hasil pengitungan kasar,” Kata Kapal Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta, Jumat 28 Februari 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut produsen masker itu berusaha memperoleh keuntungan di tengah tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran soal isu Virus Corona (COVID-19).
Beberapa bulan ini harga masker tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran. Namun kondisinya tetap langka di pasaran dan hargnanya menyentuh angka Rp 300 ribu per buahnya.
Meski dijual dengan harga yang sangat tinggi, masker tersebut tetap langka dan sulit didapatkan oleh masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, pelaku akhirnya membuat sendiri untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan cara melawan hukum.
Dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti sepertl 30.000 kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker.
Yusri mengatakan terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka dipasaran.
Namun saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian malah mendapati produksi masker yang dilakukan secara ilegal.
Sebanyak 10 orang karyawan pabrik tersebut juga turut diamankan pihak kepolisian. Mereka terdiri dari penanggung jawab sampai supir.
Para pelaku itu akan dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.