MINEWS.ID, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 baru saja dilantik. Namun, prosesi pemberian pin emas telah menuai kontrovesi banyak kalangan karena seharusnya bisa untuk merenovasi kampung kumuh.
Bagaimana tidak? Sekretariat DPRD DKI Jakarta harus menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengadakan ratusan pin tersebut. Uang itu berasal dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Maka, jangan heran jika masyarakat menyebutnya sebagai pemborosan anggaran.
Dikutip dari laman apbd.jakarta.go.id, Rabu 28 Agustus 2019, harga 1 gram emas 24 karat senilai Rp 761.000, sementara setiap anggota akan menerima pin seberat 5 gram dan 7 gram.
Untuk pin seberat 5 gram berarti Pemprov DKI Jakarta harus menganggarkan Rp 3,8 juta untuk setiap anggota, sedangkan untuk setiap pin 7 gram perlu dana Rp 5,3 juta.
Pin seberat 5 gram akan diberikan kepada 132 orang sehingga membutuhkan anggaran senilai Rp 552.703.800 sedangkan pin emas seberat untuk 133 orang sehingga perlu Rp 779.647.330 untuk mengadakannya. Maka untuk mengadakan seluruh pin emas itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengeluarkan Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan data Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta saat menata Kampung Deret, mengeluarkan dana setiap rumah maksimal Rp 54 juta. Angka itu diperoleh dari luas bangunan 36 meter persegi dikalikan Rp 1,5 juta sebagai biaya pembangunan per meter persegi.
Artinya, anggaran pin emas yang harus dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan pin emas itu seharusnya cukup untuk merenovasi 24 rumah di kampung kumuh menjadi tempat tinggal yang layak dan nyaman. Selain itu menjadikan wilayah kumuh enak dipandang mata karena tertata rapi.
Maka, setelah pelantikan, banyak anggota DPRD yang menolak menerimnya terutama dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan partai pemenang PDI Perjuangan.
Pramirvandatu