MATA INDONESIA, BOGOR – Perjuangan 15 tahun dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin untuk mendapat dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) di Cilendek Barat, Bogor akhirnya terwujud. Per hari ini, Minggu 8 Agustus 2021, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto akhirnya menerbitkan IMB tersebut.
“Jadi sekarang Pemkot Bogor dalam hal administratif sudah selesai. Ke depan kami pastikan kawal proses pembangunan sampai kemudian seterusnya jemaat bisa beribadah dengan tenang di sana,” katanya, Minggu.
Lokasi baru untuk pembangunan GKI Yasmin diketahui berjarak sekitar 1 km dari lokasi lama. GKI Yasmin bakal dibangun di atas lahan seluas 1.668 meter persegi.
“Kira-kira 1 kilometer dari lokasi lama, di jalan yang sama, kelurahan Cilendek,” ujarnya.
Bima tak menampik ada beberapa pihak yang masih tidak puas dengan penerbitan IMB GKI Yasmin. Namun, menurutnya, sejauh ini, Pemkot Bogor telah mencoba menyelesaikan sengketa IMB GKI Yasmin ini sesuai kerangka hukum yang ada.
“Saya optimis teman-teman jemaat GKI Yasmin nantinya bisa membangun harmoni dengan warga sekitar,” katanya.
Adapun kronologi proses untuk mendapatkan IMB dari Pemkot Bogor berlangsung sejak 2006 silam. Kala itu, 19 Juli 2006 Pemerintah Kota Bogor menerbitkan IMB Nomor: 645.8-372/2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama GKI Pengadilan (Yasmin). IMB itu diberikan di lahan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Namun, warga setempat menolak pembangunan karena menduga ada pemalsuan persetujuan warga.
Pada 11 Maret 2011 Pemkot mengeluarkan Keputusan Wali kota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Wali kota Bogor Nomor 645.8- 372 Tahun 2006 tentang IMB atas nama GKI Pengadilan Bogor.
Keputusan tersebut juga menindaklanjuti hasil rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Kota Bogor pada tanggal 24 Januari 2011.