MATA INDONESIA, ISLAMABAD – Beberapa waktu lalu, TikTok sempat dicekal di India dan Amerika Serikat. Kini pencekalan terhadap aplikasi asal Cina kembali terjadi di Pakistan. Meski demikian, TikTok tetap menjadi fenomena budaya meski mendapat tekanan besar dari regulator di seluruh dunia.
Penyebab pencekalan terhadap alikasi bikinan ByteDance ini diduga berkaitan dengan konten tak senonoh. Regulator telekomunikasi Pakistan melarang TikTok karena dianggap gagal menghapus konten ‘tidak bermoral’.
Melansir The Verge pada Sabtu 10 Oktober 2020, TikTok telah diunduh sebanyak 43 juta kali di Pakistan, sesuai riset dari perusahaan analitik Sensor Tower. Hal ini menjadikan TikTok sebagai aplikasi terbesar ke-12 dalam hal pemasangan.
Selain TikTok, Otoritas Telekomunikasi Pakistan juga melarang aplikasi kencan seperti Tinder dan Grindr dengan alasan serupa.
Di sisi lain, AS saat ini masih bergerak untuk melarang TikTok karena masalah yang sama. Larangan itu saat ini masih ditangguhkan karena perintah pengadilan, tetapi pembatasan lain akan diberlakukan pada pertengahan November.