MATA INDONESIA, JAKARTA – Nyaris, semua anak buah dan tim Irjen Pol Fredy Sambo mengalami pemecatan dari Polri.
Salah satunya adalah AKBP Jerry Raymond. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya ini telah resmi mendapayt pemecatan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal ini karena melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
”Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji, Sabtu 10 September 2022.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain itu, Jerry juga mendapat sanksi administrasi yakni menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri.
“Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri, ” ujar Kombes Rahmat.
Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Agus Wijayanto. Adapun tiga anggota sidang etik adalah Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pitra Ratulangi.
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga tidak bertindak profesional dalam menangani dua laporan ini. “Menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya.”
AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021. Sebelum menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, ia menjabat sebagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry Raymond Siagian merupakan lulusan Akpol tahun 2001. Ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.
Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse. Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani.
Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.