Mata Indonesia, Yogyakarta – Pelaku usaha skuter listrik (skutik) mendatangi Balai Kota Yogyakarta menuntut untuk Satpol PP Kota Yogyakarta mengembalikan 15 skutik yang disita.
Plt Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Heri Eko Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (perkada).
Oleh sebab itu, pihaknya menyita sekuter listrik yang tetap beroperasi di Malioboro sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 71 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Kita kan tugasnya menegakkan Perda karena ada pelanggaran di Malioboro, Margo Mulyo dan Margo Utomo serta pedestrian tentu tetap kami tindak, diantaranya skutik. Kalau pertama kali melanggar 3 hari bisa diambil, pelanggaran lagi 30 hari baru bisa diambil,” ujarnya Rabu 8 Maret 2023.
Heri menegaskan, pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki yang fasilitasnya turut mendukung aksesibilitas bagi difabel, termasuk tuna netra.
Berdasar catatannya sudah ada laporan penyewa skutik yang tidak mampu berkendara dengan baik yang berkendara di pedestrian hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
“Pernah kejadian diserempet di Malioboro. Penyelesaian kekeluargaan. Bahkan pada Nataru, petugas kami juga pernah ditabrak penyewa. Itu wisatawan (jadi tak bisa disalahkan, karena pengguna jasa),” ujarnya.
Ketidakmampuan pihak pelaku usaha skuter mengawasi semua penyewa skutiknya inilah yang menegaskan pentingnya Perwal Jogja Nomor 71 tahun 2022.
“Tuntutan soal mencabut Perwal ya akan kita tampung dan sampaikan ke pimpinan, selama aturan itu ada mau tidak mau suka tidak suka ketika kami temui di lapangan ya harus ditertibkan,” ujar dia.
Sementara itu, Koordinator Umum Aliansi Persatuan Rakyat Malioboro Melawan, Muhammad Fikri Rasendriya meminta Perwal Jogja No 71/2022 dicabut. Dia menyebut bahwa peraturan tersebut merampas hak ekonomi rakyat di Jogja.
Meski meminta Perwal dicabut, tapi dia sendiri mengaku, operasional skutik itu belum memiliki standar keamanan.
“Sejauh ini, kami belum ada sampai ke situ,” ujarnya.
Fikri enggan menyinggung wacana relokasi operasional. Lantaran selama ini persewaan skutik dilakukan di Sumbu Filosofis yang padat wisatawan. Bahkan juga dijumpai penyewa skutik yang berkendara di pedestrian.
“Kalau soal rute (tempat dibolehkannya skuter), setahu saya ada. Kalau rencana relokasi enggak ada. Kami belum dengar itu juga,” katanya.