Gereja yang Gelar Ibadah Natal Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat melakukan ibadah Natal secara fisik.

Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah meminta agar keanggotaan Satgas Covid-19 di gereja terdiri dari pengelolanya. Selain itu ada asosiasi persekutuan gereja, dan duta perubahan perilaku atau relawan yang ingin berpartisipasi.

”Setelah Satgas Covid-19, segera melakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan (prokes) yang sistematis dan terencana. Hal ini untuk menekan peluang penularan virus Covid-19,” ujar Wiku.

Ia pun meminta agar masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah Natal di gereja selalu melaksanakan prokes dalam setiap kegiatan.

Adapun prokes sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 202, yaitu wajib memakai masker, mencuci tangan atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Selain itu menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).

“Masyarakat yang ingin beribadah secara fisik di gereja, untuk tidak lengah dan terus menerapkan prokes. Serta tidak melakukan mobilitas kecuali ada keperluan darurat,” kata Wiku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini