Geram JPO Rusak, Pemprov DKI Larang GrabWheels Lewat Plus Dapat Sanksi

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi kepada Grab karena banyak pengguna skuter listrik Grabwheels yang menggunakan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta sehingga merusak lantainya.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengaku telah memanggil pengelola Grab untuk diberikan sanksi. Namun, hingga kini belum diketahui sanksi dimaksud.

“Saya sudah sampaikan ke Kadishub untuk segera dikoordinasikan ke pihak Grab untuk melarang skuter listriknya melintas ke JPO,” ujar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho, Rabu 13 November 2019.

Sebelumnya Dinas Bina Marga DKI Jakarta melalui akun instagram @binamargadki mengeluhkan lantai beberapa JPO yang rusak seperti Bunderan Senayan, GBK dan Polda Metro Jaya.

Seperti foto-foto yang ditampilkan instagram tersebut, lantai JPO yang rusak akibat skuter tersebut menghalangi pejalan kaki yang menggunakannya.

Hari menegaskan kini telah melarang Grabwheels melintas di JPO seluruh Jakarta agar pejalan kaki nyaman menggunakannya.(Nita Khairani)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Makin Hemat Devisa, Pemerintah Terapkan B50 Mulai Juli 2026

MataIndonesia, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan bahan bakar biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini