MATA INDONESIA, TOKYO – Krisis Ukraina-Rusia semakin memanas. Membuat sejumlah negara memutuskan untuk menarik warga negara mereka dari Ukraina.
Setelah Amerika Serikat (AS) mengimbau kepada keluarga pejabat untuk mulai meninggalkan Ukraina. Kemudian Inggris menarik beberapa staf kedutaan besar di Ukraina, sebagai respons atas meningkatnya ancaman dari Rusia.
Selanjutnya, Israel bersiap untuk mengevakuasi puluhan ribu warga Yahudi dari Kiev. Kini, Jepang mengumumkan bahwa mereka akan mengikuti langkah ketiga negara tersebut.
“Jepang juga bergerak ke arah itu. Situasinya berubah dengan sangat cepat,” kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang yang tidak disebutkan namanya kepada Kyodo News, melansir Anadolu Agency, Selasa, 25 Januari 2022.
Kepala Sekretaris Kabinet Pemerintah Jepang, Hirokazu Matsuno mengatakan bahwa warga negara Jepang di Ukraina telah diminta untuk bersiap menghadapi keadaan yang tidak terduga.
Berdasarkan sebuah laporan, warga Jepang di Ukraina sebanyak 250 orang, termasuk anggota keluarga staf kedutaan.
“Kami akan terus memantau dengan cermat perubahan situasi dan segera mengambil tindakan yang diperlukan, sambil bekerja sama dengan Amerika Serikat dan negara terkait lainnya,” kata Hirokazu Matsuno.
“Situasi keamanan di sekitar perbatasan Ukraina – di Krimea yang diduduki Rusia, dan di Ukraina timur yang dikuasai Rusia tidak dapat diprediksi dan dapat memburuk dengan sedikit pemberitahuan,” demikian bunyi sebuah pernyataan.
Santer diberitakan bahwa Moskow merencanakan aksi militer yang signifikan terhadap Ukraina. Mengingat sekitar 100,000 tentara Rusia telah ditempatkan di dekat perbatasan timur Ukraina, memicu kekhawatiran bahwa Kremlin akan menginvasi bekas bagian Uni Soviet tersebut.
Namun, Rusia telah membantah tuduhan yang dilontarkan oleh negara-negara Barat, dengan menegaskan bahwa pasukannya hanya ada di sana untuk latihan.
Sebagai catatan, Rusia menganeksasi wilayah Krimea Ukraina tahun 2014, sebuah langkah yang tidak pernah mendapat pengakuan internasional dan dikecam sebagai ilegal menurut hukum internasional.