Gencarkan Pembangunan di IKN, Investor Akan Dapat Insentif Menarik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk menggencarkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengungkapkan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang insentif untuk investor.

“Perpresnya sebentar lagi keluar, termasuk pembiayaan dan pendanaannya berdasarkan aturan-turunan dari UU (UU IKN Nomor 3 Tahun 2022),” ujar Suharso, Senin 11 Juli 2022.

Seperti dilansir Antaranews, Suharso mengungkapkan sebesar 80 persen pendanaan IKN berasal dari non-APBN sehingga perlu insentif bagi investor.

Total, pemerintah membutuhkan Rp 466 triliun untuk membangun IKN hingga 2045.

Insentif tersebut akan terdiri dari insentif fiskal dan non-fiskal untuk swasta dan investor.

Selain Perpres terkait insentif, Suharso mengatakan, pemerintah juga sedang menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) lainnya yang akan diterbitkan setelah berkonsultasi dengan DPR.

Minggu depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai pengerjaan land development di Kawasan IKN untuk membangun infrastruktur dasar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini