Gegara PPKM, IBL 2021 Batal Digelar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pagelaran Indonesia Basketball League (IBL) 2021 batal dilaksanakan karena adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021.

Sejatinya, IBL 2021 akan digelar pada 15 Januari dengan menggunakan sistem ‘buble’ atau ‘gelembung’. Tapi, rencana tersebut urung terlaksana karena pemerintah menerapkan PPKM.

“Seluruh dukungan dan rekomendasi yang diperlukan dari pihak-pihak terkait telah manajemen IBL dapatkan sejak awal sehingga persiapan terus diupayakan hingga mencapai tahap akhir,” bunyi pernyataan resmi IBL, Sabtu 9 Januari 2021.

“Namun dengan perkembangan situasi yang ada, IBL dan tentunya Perbasi tetap perlu menaati keputusan pemerintah. Sehingga untuk rencana penyelenggaraan IBL 2021 perlu ditunda hingga perkembangan yang ada berikutnya,” tambah pernyataan IBL.

“IBL memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk seluruh klub, pemain, ofisial, staf yang telah melakukan persiapan secara maksimal dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta juga kepada seluruh fans basket yang memberikan dukungan terbaiknya untuk bola basket Indonesia.”

“Kami berharap kondisi dapat segera membaik dan semua pihak perlu saling mendukung sehingga kompetisi olahraga kembali dipercaya untuk diselenggarakan dengan standar protokol kesehatan yang berlaku,” tutup pernyataan IBL.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dari Regulasi ke Implementasi: Mengawal Kepatuhan Platform terhadap PP TUNAS

Oleh : Andhika Rachma )*Transformasi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ruang digital kini bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang belajar, hiburan, hingga interaksi sosial lintas generasi. Di tengah perkembangan tersebut, negara memilikitanggung jawab untuk memastikan bahwa ekosistem digital tetap aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan. Dalam konteks inilahpemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.Kehadiran PP TUNAS menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola digital Indonesia. Regulasi ini tidak sekadar menjadi instrumen hukum, tetapi juga mencerminkan komitmennegara dalam membangun ruang digital yang lebih bertanggung jawab. Pemerintahmenempatkan pelindungan anak sebagai prioritas utama di tengah meningkatnya penggunaanplatform digital oleh generasi muda. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Indonesia ingin menjadi negara yang aktif melindungi anak-anak di ruangdigital dan tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini