MINEWS, JAKARTA – Gara-gara menyebar konten hoax tentang adanya remaja 14 tahun yang tewas saat aksi 22 Mei 2019 lalu, seorang dokter di Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi berkata, dokter berinisial DS itu saat ini tercatat aktif sebagai seorang dosen di salah satu perguruan tinggi.
“Kita lakukan penangkapan karena di akun facebook DS membuat berita bohong tentang kejadian 22 Mei lalu,” kata Samudi, Selasa 28 Mei 2019.
Samudi berkata, konten sebaran hoaks tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.
Ia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Menurut Samudi, sebagai seorang yang intelek DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos.
“Saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan,” ujar Samudi.
Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berfikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.
“Mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang difeed saya,” kata DS.
Akibat perbuatannya DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana.
