Gatal-gatal dan Kulit Merah Jadi Gejala Baru Virus Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Karakter virus corona terus diamati oleh para ahli. Terbaru tanda-tanda seseorang terinfeksi corona ditandai dengan kulit kemerahan yang terkadang terasa menyakitkan dan menimbulkan gatal-gatal.

Gejala terbaru Covid-19 ini ditemukan oleh para ahli yang terkumpul dalam persatuan dokter spesialis kulit Prancis (SNDV). Tanda tersebut ditemukan lewat pengamatan terhadap sejumlah pasien positif Covid-19.

“Lebih dari 400 dokter kulit menyoroti kemunculan lesi kulit yang menimbulkan gatal-gatal pada pasien positif Covid-19,” ujar SNDV, mengutip Express.

Lesi kemerahan itu muncul dengan persisten atau terus menerus. Lesi muncul tanpa disertai gejala pernapasan yang umum dialami pasien positif Covid-19 lainnya.

Lesi merupakan jaringan yang telah rusak atau abnormal pada tubuh. Lesi umumnya muncul karena cedera atau sakit. “Ini adalah acrosyndromes, kemunculan kemerahan yang persisten, kadang-kadang menyakitkan dan gatal,” kata SNDV.

Beberapa pasien, lanjut SNDV, melaporkan lesi kemerahan yang terasa gatal. Sementara beberapa pasien lainnya melaporkan adanya sensasi terbakar pada kulit.

Lesi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan ukuran. Lesi juga bisa muncul di bagian tubuh mana saja. SNDV mendorong agar masyarakat dan para profesional medis bisa menjadikan temuan ini sebagai bahan pertimbangan untuk mendeteksi Covid-19.

Selain itu, SNDV juga menyarankan agar masyarakat segera berkonsultasi dengan dokter jika mengalami gejala kulit kemerahan dan gatal-gatal tersebut untuk penanganan lebih lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

SEMA PTKIN Se-Indonesia Tolak Wacana Pilkada Dipilih oleh DPRD

Mata Indonesia, Yogyakarta - SEMA PTKIN (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) yang merupakan Aliansi Mahsiswa dari berbagai kampus Islam Negeri seperti UIN, IAIN, STAIN dan STAI secara tegas menolak wacana yang menyarankan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini