MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menunggu harap-harap cemas, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I akhirnya mulai disalurkan. Dalam tahap ini, pemerintah menyalurkan senilai Rp 9,8 triliun ke rekening 136.579 sekolah di tanah air.
Pada tahun ini alokasi dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun. Angka ini lebih besar 6 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai Rp 51,23 triliun. Nantinya, dana tersebut diperuntukan untuk 45,4 juta siswa.
Asal tahu saja, alokasi dana kali ini tidak melalui pemerintah daerah lho. Namun langsung masuk ke rekening setiap sekolah.
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri.
“Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin 17 Februari 2020.
Perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
Nufransa mengatakan, PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep “Merdeka Belajar” melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.
Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, maka kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
“Namun, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga,” kata Nufransa.
Setelah alokasi Dana BOS Reguler Tahap I disalurkan, nantinya untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen.
“Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I (tahun ini),” ujarnya.