MINEWS, JAKARTA – Tersangka Kasus penyalahgunaan narkoba dua komika, Dani Wijaya Wardhana alias McDanny dan Alfonsus Renato Fenady alias Reno Fenady bakal terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Dua komika itu ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Minggu 25 Agustus 2019 lalu. Saat diamankan, dari pelaku polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara),†kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim pada Sabtu, 31 Agustus 2019.
Penangkapan McDanny dan Reno Fenady berawal dari pengembangan polisi yang hendak mencari seseorang yang diduga pengedar sabu di daerah Cipadu, Kota Tangerang. Pria tersebut diketahui berinisial RL.
Selama kurang lebih satu minggu melakukan pemantauan, pihak kepolisian akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke indekos tersebut dan menemukan McDanny serta Reno, sementara si pengedar kabur. Hingga saat ini RL masih diburu polisi.
“RL saat ini masih dalam pengejaran petugas,†kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim.
McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.