Gara-gara Nyabu, Komika McDanny dan Reno Fenady Terancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Tersangka Kasus penyalahgunaan narkoba dua komika, Dani Wijaya Wardhana alias McDanny dan Alfonsus Renato Fenady alias Reno Fenady bakal terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Dua komika itu ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Minggu 25 Agustus 2019 lalu. Saat diamankan, dari pelaku polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,65 gram dan 0,32 gram.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun (penjara),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim pada Sabtu, 31 Agustus 2019.

Penangkapan McDanny dan Reno Fenady berawal dari pengembangan polisi yang hendak mencari seseorang yang diduga pengedar sabu di daerah Cipadu, Kota Tangerang. Pria tersebut diketahui berinisial RL.

Selama kurang lebih satu minggu melakukan pemantauan, pihak kepolisian akhirnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke indekos tersebut dan menemukan McDanny serta Reno, sementara si pengedar kabur. Hingga saat ini RL masih diburu polisi.

“RL saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rochim.

McDanny dan Reno sendiri saat ini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini