Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka Pengibaran Bintang Kejora di Jakarta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polisi kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka pengibaran bendesra bintang kejora di Jakarta. Jumlah keseluruhan menjadi delapan orang, dimana sebelumnya enam orang telah lebih dulu diamankan.

“Ada 8 orang yang kita amankan dari tempat berbeda-beda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 1 September 2019.

Argo menuturkan kedelapan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana yang termaktub dalam Pasal 106 dan 110 KUHP. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Argo membenarkan bahwa salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat (FRI-West Papua) Surya Anta.

Argo menegaskan proses hukum terhadap kedelapan tersangka dilakukan dengan pendekatan lunak atau soft approach. “Yang kita lakukan adalah sesuatu yang sesuai prosedur dan mengedepankan soft power,” katanya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap AT dan CK pada Jumat 30 Agustus 2019. Keduanya ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana pada Rabu 28 Agustus 2019.

AT disebut berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang diamankan yaitu 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 pengeras suara.

“Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP,” kata Argo.

 

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini