GAPMMI Dukung Kebijakan Pemerintah Terkait Impor Garam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman angkat suara perihal kebijakan pemerintah Indonesia terkait impor garam.

Lukman mendukung kebijakan pemerintah menyusul meningkatnya permintaan dari industri yang menggunakan bahan baku garam. Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia berencana melakukan impor garam sebesar 3,07 juta ton garam tahun ini.

Angka ini lebih tinggi dari impor garam tahun sebelumnya, yakni 2.9 juta ton. Oleh karena itu, Lukman menilai sudah melakukan langkah tepat dengan mengeluarkan kebijajkan impor garam.

Lukman menyebutkan, industri makanan dan minuman membutuhkan 747 ribu ton garam impor tahun 2021. Menurut Lukman, impor garam memiliki keuntungan yang besar bagi sektor ekonomi.

“Industri makanan dan minuman sendiri tumbuh 1,8 persen tahun 2020, belum industri yang lain,” kata Adhi S. Lukman seraya menambahkan bahwa kadar NcC1 pada garam harus minimal 97 persen serta kadar pengotor pada garam harus rendah, seperti zat kalsium dan magnesium, Kamis, 18 Maret 2021.

“Garam yang digunakan harus berdasarkan kriteria industri. Kita dituntut untuk membuat produk yang baik dan masa simpan yang panjang, kalau garam dengan kadar pengotornya banyak maka produk kita kalah saing dengan produk negara lain,” tuturnya.

Sebagai catatan, industri makanan dan minuman tahun 2020 mengimpor garam senilai 19 juta dolar AS. Lukman mengungkapkan bahwa nilai impor garam kecil, meski begitu menghasilkan nilai ekspor yang besar.

Lukman menambahkan bahwa industri makanan dan minuman memberi kontribusi menyerap garam dalam negeri. Di mana kebutuhan garam untuk industri sebanyak 743 ribu ton, 131 ton di antaranya merupakan garam produksi Indonesia.

“Penyerapan garam lokal secara berkala terus meningkat,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini