MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan teknologi seperti Google, Apple, Facebook, Amazon dan Netflix mulai ditarik pajaknya di sejumlah negara, Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terhadap langkah itu salah satunya di Indonesia. Pemerintah Trump meminta perusahaan-perusahaan itu tidak dipajaki.
Penyelidikan dilakukan setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS. Bukan hanya Indonesia, pada tahap pertama AS akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa skema penerapan pajak juga di Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.
Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.
Sementara AS mengatakan penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Namun, diskusi yang berlangsung di forum tersebut berjalan lambat sehingga banyak negara mengambil tindakan masing-masing untuk mempercepat realisasi pajaknya.
Tahun lalu AS mengambil tindakan keras sebagai balasan terhadap pengenaan pajak digital 3 persen untuk setiap transaksi yang berlakukan di Prancis.
AS seperti dilansir bbc mengancam akan mengenakan tarif setara 2,4 miliar dolar AS untuk barang-barang asal Prancis, termasuk keju dan champagne, setelah penyelidikan serupa dilakukan oleh pemerintah Donald Trump.
Tujuan investigasi itu adalah kekhawatiran negara-negara melakukan penarikan pajak yang tidak adil termasuk Indonesia.